![]() |
pidato mentri pendidikan Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. |
- Ujian Sekolah Bersetandar Nasional (USBN)
- Ujian Nasional (UN)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
USBN
Semangatnya undang-undang SISDIKNAS itu sudah jelas, bahwa murid itu diefaluasi oleh Guru dan kelulusan itu ditentukan melalui suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Pada saat ini yang terjadi adalah dengan adanya USBN semangat kemerdekaan sekolah menentukan penilaian yang tepat bersama peserta didik tidak optimal. Karna mereka harus mengikuti soal-soal yang bersetandar kebanyakan pilihan ganda, kebanyakan format yang hampir sama seperti UN. Kurikulum 2013 itu sebenarnya semangatnya kurikulum yang berdasarkan kompetensi, nah kompetensi-kompetensi dasar yang ada di kurikulum 2013 sangat sulit bila hanya dites dengan pilihan ganda. Mengapa? karna itu tidak cukup untuk mengetahui berbagai macam kompetensi. Jadi kemana arahan kebijakan baru kita? di tahun 2020 USBN akan digantikan kepada esensi undang-undang SISDIKNAS, kepada setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri. Tentunya mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada di kurikulum nasional.
Ini tidak berarti kepada sekolah yang belum nyaman merubah tes kelulusannya dari yang USBN sebelumnya harus berubah. Artinya regulasi ini belum memaksakan kepada sekolah yang belum siap melakukan perubahan, tetapi bagi sekolah-sekolah yang ingin melakukan perubahan/ bagi sekolah yang ingin melakukan penilaian secara lebih holistik itu diperbolehkan. Hal ini bisa menciptakan kesempatan bagi sekolah-sekolah melakukan penilaian diluar hal biasanya yang hanya pilihan ganda,esai,portovolio dan penugasan-penugasan lain seperti tugas kelompok, karya tulis dan lain sebagainya. Hal ini tentunya memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar pendidikan Indonesia, bukan hanya pengetahuan atau hafalan saja.
Kapan asasment kompetensi ini dilakukan? yang tadinya diahir jenjang kita akan rubah menjadi di tengah jenjang. Kenapa? (1) bila dilakukan ditengah jenjang ini memberikan waktu sekolah melakukan perbaikan sebelum peserta didik lulus. (2) Karna dilakukan ditengah jenjang ini tidak bisa digunakan sebagai alat seleksi untuk siswa, tidak lagi menimbulkan stres karna formatif. (3) Pendidikan Indonesia berkualitas internasional dan penuh dengan kearifan lokal.
UN
Numerasi dan Literasi itu bukan mata pelajaran bahasa,bukan mata pelajaran matematika tapi kemampuan murid-murid menggunakan konsep itu untuk menganalisa sebuah materi. Dari situlah murid-murid harus menggunakan daya analisa mereka untuk menjawab pertanyaan. Matematika/ kemampuan analisa berdasarkan kontekstual intelegensi guna mengaktualisasikan alam bentuk abstrak maupu kongkrit.
RPP
Didedikasikan untuk para guru-guru; yang tadinya RPP ada 13 komponen yang begitu padat dan berat kita akan merubahnya menjadi format yang sederhana. Cukup 1 halaman saja untuk RPP, Dari belasan komponen menjadi 3 komponen saja:
- Tujuan pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran
- Penilaian
Karna yang penting mengenai RPP itu bukan hanya penulisannya, esensinya RPP adalah proses refleksi proses refleksi dari guru itu. Pada saat dia menulis RPP dialaksanakan dikelas besoknya dia kembali kepada RPPnya. Dari situlah pembelajaran pembelajaran terjadi bukan sekedar nilis 10 halaman sekedar untuk adminstrasi
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Zonasi itu dianggap sangat penting dan KEMENDIKBUD mendukung penuh. Tapi ada beberapa daerah mengalami kesulitan. Sebelumnya jalur zonasi minimal 80%, jalus prestasi hanya 15% dan perpindahan 5%. Jadi Kemendikbud ingin menciptakan suatu kebijakan yang bisa melaksanakan/ semangat zonasi yaitu pemerataan semua murid untuk bida mendapatkan kualitas yang baik tetapi juga mengakomodir perbedaan situasi di daerah-daerah. Jadi arah kebijakanya adalah sedikit kelonggaran di zonasi. Yang tadinya jalur prestasi hanya 15% sekarang kami perbolehkan 30%. Jadi bagi wali murid yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka yang baik ini adalah kesempatan yang baik untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan. Tetapi tetap 70% itu mengikuti 3 kriteria yaitu minimum zonasi 50%, jalur afirmasi minimal 15% (pemegang kartu Indonesia Pintar), jalur perpindahan 5% sisanya sampai 30% adalah jalus prestasi.
Perlu diingat bahwa zonasi bukan berarti pemerataan,tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kuantitas guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar